
Palembang (MANDUPA).
MAN 2 Palembang mulai melakukan langkah pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, efektivitas pelaksanaan tugas, serta kualitas pelayanan di lingkungan madrasah.
Langkah tersebut ditandai dengan dilaksanakannya Rapat Pembentukan Tim Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) MAN 2 Palembang Tahun 2026, Senin (05/10/2026), bertempat di Ruang Pertemuan MAN 2 Palembang.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Tim Penyusunan SOP melalui surat resmi MAN 2 Palembang Nomor B-504/Ma.06.05.02/PP.00.6/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim yang ditunjuk untuk mempersiapkan dan menyusun SOP sesuai bidang tugas masing-masing.
Ketua Tim Penyusunan SOP MAN 2 Palembang, Fandrin Firdaus, dalam arahannya menyampaikan bahwa pembaruan SOP diperlukan karena sejumlah SOP yang ada merupakan SOP turunan yang telah disusun sejak tahun 2018 sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan madrasah saat ini.
“SOP yang ada merupakan turunan tahun 2018. Untuk itu, seiring perkembangan zaman dan kebutuhan madrasah, SOP tersebut perlu segera diperbarui,” ujar Fandrin.
Menurutnya, penyusunan SOP pada tahun 2026 akan dilakukan dengan menyesuaikan tugas dan fungsi masing-masing bidang. SOP yang disusun juga harus menggambarkan kondisi serta alur kerja yang benar-benar berjalan di MAN 2 Palembang.
“Penyusunan SOP harus disesuaikan dengan bidang masing-masing dan alur kerja yang ada di MAN 2 Palembang. Jadi, SOP yang dibuat bukan hanya memenuhi administrasi, tetapi benar-benar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.
Fandrin juga menekankan bahwa keberadaan SOP memiliki peran penting dalam memperjelas koordinasi dan pembagian tugas. Terlebih, uraian tugas masing-masing unsur telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK), sehingga SOP nantinya perlu disusun secara selaras dengan tugas dan fungsi tersebut.
Selain sebagai pedoman kerja, penyusunan SOP juga menjadi bagian dari pemenuhan evidence Zona Integritas (ZI) di lingkungan MAN 2 Palembang. Karena itu, dokumen SOP harus disusun secara sistematis, sesuai format yang berlaku di madrasah, serta dapat menunjukkan proses kerja yang jelas dan terukur.
Sementara itu, Sekretaris Tim Penyusunan SOP, Dedy Syahrul Luthfi, menyampaikan bahwa penyusunan SOP juga mengacu pada regulasi Kementerian Agama, termasuk pedoman terkait proses bisnis dan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam pembahasan rapat, tim juga menyoroti pentingnya memastikan setiap SOP memiliki keterkaitan dengan proses kerja utama madrasah. Proses penyusunan akan dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu menentukan dan menginventarisasi SOP yang diperlukan pada masing-masing bidang.
Rapat juga menyepakati bahwa proses penyusunan SOP mulai memasuki tahap pelaksanaan pada 19 Oktober 2026. Masing-masing bidang diharapkan mempersiapkan kebutuhan SOP sesuai tugas dan fungsi serta menyelaraskannya dengan proses kerja yang berlangsung di MAN 2 Palembang.
Melalui pembentukan tim ini, MAN 2 Palembang berkomitmen menghadirkan SOP yang tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen tata kelola yang benar-benar digunakan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan madrasah.
Pembaruan SOP diharapkan dapat menciptakan proses kerja yang lebih tertib, jelas, terukur, efektif, dan akuntabel sekaligus mendukung penguatan Zona Integritas serta peningkatan kualitas pelayanan publik di MAN 2 Palembang. (Humas MAN 2 Palembang)




